SISTIM LAYANAN DAN ASISTENSI JARAK JAUAH (SILASUAH)
SISTIM LAYANAN DAN ASISTENSI JARAK JAUAH (SILASUAH)
SISTIM LAYANAN DAN ASISTENSI JARAK JAUAH (SILASUAH)
Pada tahun 2019 terkait dengan perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM (perusahaan yang memiliki investasi di atas 500 juta),Dari 164 perusahaan wajib LKPM sekitar 16 perusahaan yang melaporkan LKPM atau ± 10% saja yang melakukan kewajiban menyapaikan laporan LKPM, sehingga perlu dilakukan upaya Inovasi agar terjadi peningkatan penyampaian kewajiban LKMP, untuk itu dilakukan Kordinasi pelaksanaan Sistim Layanan dan Asistensi Jarak Jauah (SILASUAH) tanggal 6 Juli 2020, inovasi yang diajukan mendapatkan respon yang baik termasuk TS yang diajukan mendapat persetujuan dari Pimpinan.


